Welcome Guest!
twitter facebook rss

,

Tega,... Terlantarkan Anak, Kabur Dengan Lelaki Lain

Tega,…
Terlantarkan Anak, Kabur Dengan Lelaki Lain .


Hampir setahun Burhanuddin (22) mencari dan menanti sang istri yang pergi sejak Bulan Oktober 2012 lalu. Sumarni (istri Burhan-red), pergi meninggalkan rumah tanpa alasan jelas dan meninggalkan anaknya bernama Ibnu yang berusia 3 tahun.  Burhanuddin, warga Dusun Kasumpureng, Desa Watu Kecamatan Barebbo yang bekerja sebagai buruh kapal pengangkut kayu, merasa kelabakan merawat sang buah hati sejak kepergian istrinya. Lengkap sudah masalah yang dihadapi dalam kehidupan rumah tangganya.

Kisah cinta Burhan dengan Sumarni akhirnya tiba dibiduk nikah pada tahun 2009. Sumarni, warga Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, akhirnya diboyong oleh sang suami ke rumahnya di Barebbo, Kabupaten Bone. Hari berganti, bulan pun berganti tahun. Hari-hari manis yang dilalui kemudian terasa hambar sejak kelahiran anak pertama pada tahun 2010.  Riak-riak kecil mulai menerpa  sendi-sendi kehidupan rumah tangga keduanya dan mulai berubah menjadi gelombang. Keharmonisan rumah tannganya mulai goyah dan berujung dengan perginya Sumarni dari rumah.

Satu tahun kemudian, issu mengejutkan berhembus ke seantero warga Dusun. Pasalnya, Sumarni yang  raib selama ini, ditemukan oleh seorang dukun bernama Andi Amang yang membantu  Sumarni melahirkan bayinya. Dukun melahirkan yang mengenal baik Sumarni dan suaminya merasakan sebuah kejanggalan. Sebab yang bersangkutan melahirkan di Kelurahan WalannaE, Kecamatan Tanete  Riattang, Bone, di dampingi seorang lelaki bernama Asrul alias Allung.

Issu yang berkembang lalu ditelusuri kebenarannya. Ternyata, kepergian Sumarni karena dibawa kabur oleh  Allung, warga Walannae. Dari hasil investigasi media ini, menguatkan bahwa  pernikahan Sumarni dan Allung dilakukan dibawah tangan di sebuah tempat. Bahkan tempat  tersebut sudah sangat dikenal oleh masyarakat Kabupaten Bone, sampai keluar daerah, ketika menyebut nama “Cabalu”. Dari keterangan sumber menyebutkan bahwa yang jadi wali nikah ketika itu adalah ayahnya sendiri (Mansur) dan di nikahkan oleh Sudirman.  Tentu kejadian ini membuat  Burhanuddin terperangah. “bagaimana mungkin, perempuan yang ia nikahi secara sah menurut hukum Agama dan hukum positif, menikah lagi dengan laki-laki lain?. Padahal ia masih sah sebagai isti saya karena tidak pernah saya ceraikan” ujar Burhan terdengar penuh emosi.

Masalah ini pun lalu dilaporkan ke Mapolsek Barebbo pada bulan Juni 2013 lalu. Sayangnya, laporan Burhan terkait soal pernikahan istrinya dengan lelaki lain, tidak diproses. “soal pernikahan itu, sebaiknya dilaporkan ke Mapolsek Tanete Riattang, karena tempat kejadiannya (TKP) berada dalam wilayah hukum Polsek kota. Yang dapat kami proses di Polsek Barebbo adalah perkara penelantaran anak (KDRT). Sebab yang bersangkutan di duga telah menelantarkan anak selama ia pergi, berdasarkan laporan yang diterima oleh Polisi” ujar Kanit Res Polsek Barebbo, R. Sudirman.

Mencermati sisi pernikahan yang dilakukan oleh Sumarni, mungkinkah ada pembenaran dari tiga dasar hukum yang di anut?... dari beberapa tokoh agama yang menjadi nara sumber terkait kasus ini mengungkapkan, dari hukum adat budaya, agama maupun hukum positif tidak member i celah atau pembenaran bagi seorang wanita yang masih terikat pernikan lantas menikah kembali sebelum terjadi perceraian melalui pengadilan agama. Poliandri, tidak sama dengan poligami yang punya dasar hukum jika  terpenuhi semua syarat. Ungkap sumber.

Kasus seperti ini dapat dilihat dan banyak terjadi di masyarakat kita.  Bahkan pada kondisi tertentu, tindakan seperti itu kadang di asumsikan benar. Intervensi sosial, ortodoks paradikma serta kurangnya pemahaman terhadap hukum, menjadi faktor kemungkinan yang memberi  ruang terjadinya kasus-kasus seperti ini.  Imbasnya, akan berdampak pada meningkatnya kasus kekerasan rumah tangga, penelantaran anak, hilangnya hak-hak waris serta autentifikasi data dalam susunan kekeluargaan. Pada akhirnya, mereka kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan dan perlindungan hukum secara layak. (Asri)











  














 












0 komentar

Readers Comments


Latest Posts

Sponsored By

Featured Video

Our Sponsors

Sponsor

SuperTani