Welcome Guest!
twitter facebook rss

,

Pungli Nikah di KUA, Menteri Agama Minta Dipahami

Add caption
Cakrawala News, - Menteri Agama Suryadharma Ali berjanji bakal mencari solusi adanya pungutan liar di Kantor Urusan Agama. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian, Agama M. Jasin, sebelumnya mengatakan nilai pungli di KUA diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.
"Saya dengan Pak Jasin sedang merumuskan kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini," ujar Suryadharma di kantor Inspektorat Jenderal Kemenag, Jumat, 4 Januari 2013. "Ada perbedaan pelayanan publik untuk pejabat pencatat nikah dengan kalau kita mengurus STNK. Kalau seseorang mau nikah, siapa yang menentukan? Kan calon mempelai."
Suryadharma menjelaskan, banyak pernikahan yang digelar di hari libur. Padahal, Kementerian Agama tidak menyediakan anggaran perjalanan dinas. Inilah yang membuatnya berbeda dengan layanan publik lainnya. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu pun meminta publik untuk memahami hal itu.
"Saya ingin Anda membedakan, jangan terlalu mudah menilai. Kebanyakan mereka bekerja di luar hari kerja. Sedangkan di Kementerian sendiri tidak ada anggaran khusus untuk perjalanan dinas, dan di KUA tidak ada anggaran membayar kerja di luar hari kerja," kata Suryadharma.
Pemerintah, kata Suryadharma, berencana mengatasi persoalan itu dengan menerapkan denda bagi publik yang memberi komisi bagi pejabat KUA. Mereka yang ketahuan memberi komisi bakal didenda Rp 30 ribu. Namun Suryadharma sendiri masih sangsi strategi tersebut akan ampuh memberangus pungli.
Opsi kedua adalah memberikan jatah transportasi serta imbalan jasa profesi pada penghulu yang bertugas di luar KUA, maupun pada hari libur. Suryadharma memperkirakan biaya transportasi nantinya sebesar Rp 110 ribu dan jasa profesi Rp 200-250 ribu. Bagi penghulu yang bertugas di luar Jawa, besaran insentif disesuaikan dengan jarak tempuh.
Dari dua opsi itu, Suryadharma belum bisa memperkirakan mana yang kira-kira bakal jadi pilihan pihaknya. Saat ini, kata dia, Kemenag masih akan mengkaji dampak penerapan tiap opsi. "Dianalisis dulu dampak positif dan negatifnya kebijakan tersebut," ujarnya {int,tempo}

0 komentar

Readers Comments


Latest Posts

Sponsored By

Featured Video

Our Sponsors

Sponsor

SuperTani