daerah Focus hukum nasional,
Aceng Sebut, Pejabat Garut Banyak yang Nikah Siri
Posted by Unknown
Published on Minggu, 03 Februari 2013
Aceng Fikri ( sumber : Tempo ) |
Aceng merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan. Alasannya karena mereka yang melakukan pernikahan siri seperti dirinya juga merupakan pejabat publik. "Kenapa mereka tidak dimakzulkan juga, ini diskriminatif," ujarnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut sebelumnya memakzulkan Bupati Aceng karena dianggap melanggar undang-undang.
Kuasa Hukum Aceng, Ujang Sujai menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut memakzulkan Aceng cacat hukum. Alasannya karena sebanyak 35 persen dari 50 anggota dewan melakukan pernikahan siri. Bahkan ada diantaranya yang hingga kini telah memiliki anak namun tidak memiliki akta lahir.
Karena itu, tambah Ujang pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Materi gugatan itu diantaranya keputusan dewan tidak profesional karena sama melakukan pernikahan siri. "Keputusan dewan itu jeruk makan jeruk, yang menghakimi dan yang dihakimi sama busuknya," ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Dedi Hasan Bachtiar, meminta Bupati Aceng agar tidak asal bicara. Menurut dia, Bupati harus membuktikan bahwa anggota dewan melakukan pernikahan siri. "Itu hak dia untuk melakukan pembelaan, kita lihat saja keputusannnya nanti dari Mahkamah Agung," ujarnya [int]
0 komentar
Readers Comments