Welcome Guest!
twitter facebook rss

,

Mirwan Amir,Tersangka Selanjutnya di Kasus Anggie..?

Anggie-Mirwan
Sebelumnya, Angelina Sondakh atau Angie dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun akhirnya Angie merasa puas dengan vonis hakom yang lebih ringan yakni 4 tahun 6 bulan serta denda 250 juta rupiah subsidr 4 bulan kurungan. Putusan hakim beberapa pekan lalu sempat menuai kontroversi dan sorotan banyak pihak. Putusan ini dinilai minciderai komitmen penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi. KPK pun ancang-ancang melakukan banding. Masih terdapat sederet nama yang akan menyusul terkait kasus Angie. Salah satunya adalah mantan pimpinan Banggar dari Partai democrat Mirwan Amir. Terkait hal ini, komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan adanya tersangka baru dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2010 dan 2011.
"Adanya tersangka baru ini amat bergantung pada temuan PPATK yang didalami KPK," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa 28 Agustus 2012.
Busyro mengatakan temuan transaksi mencurigakan pada rekening tertentu oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transkasi Keuangan sudah disampaikan kepada KPK pada pertengahan Agustus ini.
Penyidik langsung mendalami temuan tersebut. Meski demikian, Busyro belum bersedia membeberkan siapa pemilik rekening dengan transaksi mencurigakan itu. "Belum bisa kami disampaikan kalau belum ekspose," ujar Busyro.
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, menjadi tersangka pertama dalam kasus pembahasan anggaran tersebut. Proyek itu adalah pengadaan alat laboratorium di 17 perguruan tinggi negeri di Kementerian Pendidikan, dan pembangunan wisma atlet Jakabaring di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
KPK menduga Angie --sapaan Angelina Sondakh-- telah menerima suap Rp 6 miliar. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pada 14 Agustus lalu, berkas Angie dinyatakan lengkap atau P21, dan sebentar lagi akan disidangkan.
Suap ini adalah pengembangan kasus suap wisma atlet dengan empat tersangka, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Menpora nonaktif Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Kini, terdapat 18 laporan hasil temuan PPATK yang disampaikan kepada KPK. Temuan tersebut terdiri atas rekening mencurigakan milik seseorang dan perusahaan dengan transaksi antara ratusan juta sampai miliaran rupiah.
Sumber menyebutkan laporan PPATK tersebut di dalamnya terdiri atas transaksi mencurigakan milik sepuluh anggota Badan Anggaran DPR. Satu nama di antaranya adalah mantan pimpinan Badan Anggaran dari Partai Demokrat, Mirwan Amir. Diduga transaksi mencurigakan pada rekening milik Mirwan tersebut terkait dengan kasus Angie.
Busyro yang dikonfirmasi tetap tidak bersedia membeberkannya. Namun dia tidak membantah adanya temuan PPATK terkait dengan Mirwan Amir. "Akan ditentukan pada ekspose selanjutnya," kata Busyr

0 komentar

Readers Comments


Latest Posts

Sponsored By

Featured Video

Our Sponsors

Sponsor

SuperTani