Welcome Guest!
twitter facebook rss

,

Legalitas Stikes Opu Mapata, di Soal

Ilustrasi
Yayasan Opu Mapata Kabupaten Kolaka Utara menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes). Sekitar 200 mahasiswa dan mahasiswi mengikuti perkuliahan dengan program akademik kebidanan dan akademik kesehatan. Keterangan yang dihimpun Cakrawala News dari beberapa orang mahasiswi menyebutkan jika proses perkuliahan sudah berlangsung lebih dari satu tahun. “kami sekarang sudah semester tiga dan menuju ke semerter empat” ujar mahasiswi Opu Mapata yang ditemui di depan kampus ketika itu. Namun saat dipertanyakan soal legalitas lembaga pendidikan ini, mereka mengatakan tidak tahu. Bahkan sebahagian dari mahasiswi mengatakan telah terdaftar. “itu menurut keterangan yang kami terima dari pihak pengelola” ujar seorang mahasiswa lainnya yang mengaku sudah masuk semester tiga.

    Kasak kusuk beberapa tokoh masyarakat soal Sekolah Tinggi Opu Mapata yang belum memiliki izin dari Dirjen Pendidikan Tinggi, diawali dengan kedatangan tim intel Polda sekitar pertengahan Januari lalu. Keterangan yang diperoleh Cakrawala News di Polres setempat, membenarkan hal itu. “saya sempat bertemu teman-teman intel disalah satu tempat  usaha foto copy, dan nampaknya mereka sibuk foto copy beberapa lembar berkas. Namun kode etik penugasan tidak mengharuskan saya untuk mengetahui apa yang mereka lakukan. Keesokan harinya, saya mendengar jika mereka sedang menyelidiki legalitas salah satu perguruan tinggi di daerah ini” ujar sumber dari intel Polres setempat.

    Dari beberapa sumber kemudian diketahui jika pemilik yayasan Opu Mapata bernama Hj. Warda, kakak kandung pemegang otoritas daerah ini. Cakrawala News berusaha mengklarifikasi soal ini dengan menyambangi kediaman Hj. Warda beberapa kali, namun tidak berhasil ditemui.  Menurut keterangan salah seorang keponakannya yang tinggal dirumah itu mengatakan jika Hj. Warda berangkat ke Kendari, entah urusan apa.

    Benarkah Stikes Opu Mapata belum memiliki izin dari Dirjen Dikti?. Menurut pengakuan mantan Direktur Stikes Opu Mapata, Irham, Skm. M.Kes, menyebutkan  “sepengetahuan saya izin dari Dirjen Dikti memang belum ada. Sebab pengurusan izin Stikes ini saya urus sampai ke Jakarta dan sudah ada nomor registrasi yang diberikan. Jadi kesimpulannya, berkas sudah kami serahkan dan sudah diregistrasi tetapi izinnya belum dikeluarkan” kata Irham

    Hal senada juga diunkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Djamil Mas’ud saat ditemui Cakrawala News diruang kerjanya ketika itu. “saya sudah sarankan agar secepatnya diurus.  Sebab dengan menyelenggarakan perekrutan dan proses akademik tanpa izin dari lembaga yang berwenang, itu melanggar aturan dan perundang-undangan sistim pendidikan nasional (sisdiknas). Sampai saat ini, saya belum mengetahui secara pasti, apakah izin itu sudah keluar. Kata Djamil

    Terkait hal itu, anggota komisi I DPRD yang membidangi masalah pendidikan di Kolaka utara, Hamzah menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui soal itu karena tidak pernah ada laporan yang ia terima mengenai penyelenggaraan akademik yayasan Opu Mapata, tentang belum adanya izin Dikti.  Menurut Hamzah, jika sekolah tinggi tersebut belum memiliki izin maka legalitas kesarjanaan alumninya tidak diakui berdasarkan undang-undang. Dengan diketahuinya hal ini, ia akan melakukan cek and ricek untuk memastikan informasi tersebut. Kata Hamzah saat ditemui Cakrawala News diruang kerjanya bulan Januari lalu.

    Keterangan dari salah satu tokoh pendidikan di daerah ini juga menyebutkan bahwa soal perizinan Stikes Opu Mapata kemungkinan akan diperhadapkan dengan adanya moratorium Dirjen Dikti yang tidak mengeluarkan izin hingga tahun 2014 mendatang. Jika memang proses akademik sudah jalan hingga semester tiga, berarti pertengahan 2014, semustinya sudah ada alumni atau penamatan diploma untuk kebidanan dan keperawatan. Ujar sumber

    Nampaknya masalah ini mulai jelas. Dengan adanya kegiatan akademik dan perekrutan mahasiswa/mahasiswi terindikasi melanggar regulasi pendidikan tinggi yang tertuang dalam peraturan pemerintah dan undang-undang sisdiknas nomor 20 tahun 2003. Lebih spesifik dijelaskan pada pasal 21 ayat 5 “penyelenggaran pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian, dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.

    Sehubungan dengan itu, sanksi pidana terhadap pelanggaran ini juga dijelaskan pada Bab XX pasal 67 ayat 2 “penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan di tutup berdasarkan pasal 21 ayat 5 dan masih beroperasi, di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Sementara penjelasan undang-undang ini mengenai ketentuan umum disebutkan “sekolah tinggi penyelenggara pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Bagaimana jika tidak memenuhi syarat…?

    Mencermati masalah ini pasti memiliki dampak kerugian, baik pada penyelenggara maupun kepada masyarakat itu sendiri. Khususnya kepada mahasiswa/mahasiswi yang telah mengeluarkan biaya sekian banyak untuk pencapaian gelar sarjana/diploma. Jika tiba saatnya ujian akhir untuk mencapai gelar kesarjanaan mereka, sementara lembaga perguruan tersebut belum memiliki izin, apa jadinya?... Bukankah mereka mengejar gelar profesi dengan memiliki legalitas sesuai undang-undang? Pada intinya, mereka yang memiliki obsesi akan dirugikan oleh kondisi seperti ini. Sementara pihak lembaga yang mengelola pendidikan dibenturkan dengan persoalan hukum dan permasalahan yang kian rumit. (Asri)

0 komentar

Readers Comments


Latest Posts

Sponsored By

Featured Video

Our Sponsors

Sponsor

SuperTani